Anda terdaftar sebagai pengunjung yang ke :

09 May 2008

Praktik CSR Negara Maju

Pelaksanaan konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di negara maju terbukti lebih berkembang dibandingkan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Ini bisa dipahami karena kondisi sosial dan ekonomi negara maju lebih baik dibandingkan Indonesia.

Konsep ini sebenarnya sudah beredar dan diperbincangkakan cukup lama di sana (negara-negara maju) di era 1980-1990-an. Pelaksanaan KTT Bumi di Rio De Janeiro menjadi babak baru pelaksanaan CSR di dunia. Setelah itu, desakan pelaksanaan CSR di negara eropa dan amerika pun sudah maju dan patut ditiru.

Di Indonesia, wacana CSR baru ramai dibicarakan sekitar tahun 2000-an. Akibatnya, hingga kini pemahaman tentang CSR pun masih perlu digencarkan. Termasuk juga belajar dari praktik CSR di negara maju.

Di negara maju, kesadaran perusahaan di sana juga sudah tinggi dan menurut perkembangan terbaru, kini mulai berkembang CSR yang diarahkan untuk mengatasi suatu permasalahan tertentu (cost related). Contohnya adalah dilakukan Dell dan Windows Vista dengan meluncurkan laptop versi terbaru yang hasil penjualannya akan disumbangkan bagi penderita HIV/AIDS.

"Kebanyakan negara maju juga punya regulasi yang kuat di segala bidang termasuk CSR. Misalnya tentang perburuhan, Lingkungan dan hukum. Jadi kalau ada perusahaan yang memenuhi standar hukum tertentu misalnya, maka bisa disebut telah melakukan CSR" kata Domi Savio Wermasubun, Programme Coordinator Business Watch Indonesia (Majalah Komite edisi 15-29 Pebruari 2008, hal. 25).

Kepastian dan penegakan hukum di negara maju, lanjut domi, memang sudah baik. Karena itu pelaksanaan CSR di sana pun lebih maju.

Kebijakan lain di negara maju soal CSR adalah yang diterapkan di Inggris. Di negara tersebut perusahaan yang sudah go public atau tercatat di bursa efek harus memberikan social report setiap tahun. ini untuk melengkapi laporan keuangan yang disampaikan setiap tahun.

"Dengan memberikan social report, maka konsumen atau publik bisa mengetahui kinerja perusahaan tersebut dalam hal aktivitas sosialnya. Jadi, bukan hanya laporan keuangan saja yang dipublikasikan." ujar Domi menerangkan (Majalah Komite edisi 15-29 Pebruari 2008, hal. 26)

Konsumen Etis

Menurut Domi, di Eropa dan Amerika sudah terbentuk Konsumen Etis. Ketika mereka membeli sebuah produk, mereka akan bertanya apakah produk itu diproduksi dengan cara merusak alam atau tidak, mempekerjakan anak atau tidak, dan sebagainya. Contoh konkretnya, terdapat sebuah pabrik coklat di Eropa yang di boikot oleh masyarakat. Sebab pabrik tersebut mengambil coklat dari Afrika Barat (Pantai Gading) yang ternyata mempekerjakan buruh anak.

"Di Eropa dan Jepang juga sudah diterapkan kebijakan labeling. Perusahaan yang lolos audit, termasuk aspek yang terkait CSR, akan diberi label tersebut. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong perusahaan agar etis dalam menjalankan praktik bisnisnya." papar Domi.

Di sektor Kelapa Sawit, juga ada sertifikat Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Ini diberikan multistakeholder Eropa, yaitu kalangan bisnis dan LSM. Sertifikat tersebut diperlukan agar kelapa sawit yang dihasilkan tersebut bisa di jual di Uni Eropa.

Menurut Ketua Corporate Forum For Community Development (CFCD), Thendri Supriatno, mengungkapkan meskipun maih kalah dengan negara maju, namun pelaksanaan CSR di Indonesia sebenarnya sudah mengalami kemajuan. Ini ditandai dengan dikeluarkannya UU Perseroan Terbatas (PT) tahun lalu yang salah satu pasalnya mewajibkan pelaksanaan CSR bagi perusahaan. (Majalah Komite edisi 15-29 Pebruari 2008, hal. 26)

Untuk memajukan CSR di tanah air, penulis berpendapat bahwa rencana untuk melakukan sosialisasi sebagaimana dinyatakan oleh Kabid Dilklat CFCD, Erman Sugiatno sebagaimana dilansir dari Majalah Komite edisi 3, 2008 adalah tepat, kegiatan ini berguna untuk memberi pemahaman bagi banyak korporat mengenai Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang pada akhirnya mereka mengerti bahwa Kegiatan CSR bukanlah cost melainkan investasi. Investasi yang menghasilkan keuntungan berupa financial, kehidupan bisnis perusahaan yang mampu bertahan lama, kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan bahkan pengurangan dampak kesenjangan sosial.

Bagaimana dengan pelaksanaan Konsep ini di Kota Sibolga?

Ini merupakan tanggung jawab bersama.

1 comment:

Nyante Aza Lae said...

Ptama dq mo ngucapin slamat atas terbitnya blog ini..semoga anda terus berkarya bagi kemakmuran qta smua...amin...
Oya..sbtlnya CSR niy adalah suatu bentuk atensi dr suatu perusahaan kepada masy disekitarnya, yah...semacam bentuk society/community building. Hal ini bukanlah hal yg baru, khususnya di Indonesia,sdh cukup lama berlangsung, sbg contoh adlh di PT PUSRI Palembang yang memberikan berbagai bentuk CSR, al beasiswa tuk ratusan siswa SD, SMP dan SMA yg bdomisili disekitar areal pabrik. Artinya secara ekstrim, perusahaan itu "paling tidak" sdh menganggap dirinya adalah bagian dari masyarakat, ada semacam sense of belonging, diharapkan akan dapat mengurangi friksi dan gap yang dapat timbul... Perusahaan tidak serta merta hanya membuang berbagai polutant, baik udara, air dll..klo di daerah qta bpk-lah yg tau...kan bpk tinggal dkt eks perush Mujur Timber???